Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada perusahaan sparepart , dengan studi kasus pada PT. XXY di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan melalui PMK No. 11 Tahun 2025 menetapkan DPP sebesar 11/12 dari harga baru jual sebagai dasar pengenaan pajak, yang secara matematis menghasilkan nominal PPN 12% identik dengan perhitungan PPN 11% dari harga jual. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data primer berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi internal perusahaan, serta data sekunder dari literatur dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan DPP Nilai Lain tidak menambah beban finansial wajib pajak, namun menuntut perusahaan melakukan penyesuaian sistem akuntansi internal yang sebelumnya masih menggunakan perhitungan PPN 11%. Masa transisi berlangsung singkat karena perusahaan segera memperbarui sistem dan menata ulang prosedur kerja staf pajak, sehingga perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN tetap berjalan tepat waktu. Penerapan yang konsisten menampilkan tingkat kepuasan fiskal yang baik, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis. Penelitian ini memberikan kebaruan dengan penekanan aspek administratif penerapan DPP Nilai Lain pada sektor sparepart , sekaligus membuka peluang bagi penelitian selanjutnya untuk mengkaji implementasi kebijakan serupa pada sektor usaha lainnya.
Copyrights © 2026