Perdebatan mengenai legalisasi perzinahan dan praktik poligami merupakan isu krusial dalam dinamika hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi pertentangan nilai antara kebebasan seksual privat melalui lokalisasi dengan regulasi poligami dalam hukum Islam. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-kritis, penelitian ini menemukan bahwa pandangan sosial cenderung menstigmatisasi perzinahan namun sering kali bersikap ambigu terhadap poligami yang eksploitatif. Temuan menunjukkan dampak sosiologis perzinahan berupa kerusakan kesehatan publik (357 juta kasus IMS global) dan dampak psikososial poligami berupa depresi istri (40%). Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi "Audit Kesiapan Mental" sebagai prasyarat yuridis guna menekan ego maskulin.
Copyrights © 2026