Transformasi digital dalam industri perasuransian tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memunculkan emerging risk yang semakin kompleks, termasuk risiko teknologi, keamanan siber, dan ketidakpastian regulasi. Kondisi ini menuntut pergeseran menuju risk governance yang adaptif dan terintegrasi, melampaui pendekatan kepatuhan formal semata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan risk governance dalam menghadapi emerging risk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2025 serta mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka regulasi dan implementasinya dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur, analisis regulasi, dan gap analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah komprehensif, implementasi risk governance masih cenderung bersifat compliance-based, belum terintegrasi secara memadai dengan teknologi digital, serta belum sepenuhnya didukung oleh pengambilan keputusan berbasis data. Sebagai kontribusi, penelitian ini mengusulkan model Adaptive Digital Risk Governance Framework yang menekankan integrasi teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, penguatan budaya risiko, serta optimalisasi Three Lines Model (IIA) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko di era digital.
Copyrights © 2026