Transformasi digital dalam administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perpajakan. Namun, pada tahap awal implementasinya, masih terdapat kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memahami alur penggunaan sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran relawan pajak dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak pada pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di KP2KP Purwodadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relawan pajak berperan sebagai fasilitator layanan dan agen edukasi dalam memfasilitasi pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme pelaporan, meminimalkan kesalahan pengisian data, serta mengurangi ketidakpahaman terhadap hasil perhitungan pajak. Pendampingan yang dilakukan turut meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Temuan ini menunjukkan bahwa relawan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas implementasi sistem perpajakan berbasis digital di tingkat pelayanan.
Copyrights © 2026