Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia dan dapat menimbulkan berbagai akibat, mulai dari kerusakan harta benda hingga luka berat maupun kematian. Situasi hukum yang kompleks muncul ketika pelaku yang menyebabkan kecelakaan sekaligus menjadi korban yang mengalami luka berat dalam peristiwa yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang juga mengalami luka berat, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris,. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain, meskipun pelaku sendiri turut mengalami luka berat. Akan tetapi, kondisi fisik pelaku yang terluka dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga dapat dijadikan faktor yang meringankan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hakim yang proporsional antara aspek pertanggungjawaban hukum dan pertimbangan kemanusiaan, sekaligus memberikan kontribusi bagi diskursus pembaruan hukum pidana nasional di bidang kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2026