Konflik bersenjata antara Iran dan Israel menunjukkan adanya ketegangan antara norma hukum humaniter internasional dan realitas di lapangan. Serangan terhadap fasilitas publik seperti rumah sakit dan pusat riset menimbulkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949, khususnya terkait perlindungan objek sipil dan korban konflik. Dalam hukum humaniter internasional, objek sipil wajib dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan bentuk pelanggaran, tetapi juga penjatuhan sanksi kepada kedua pihak. Analisis dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional yang relevan. Meskipun norma telah diatur secara jelas, implementasinya menunjukkan adanya kesenjangan yang dipengaruhi kepentingan politik negara dan lemahnya penegakan hukum internasional, sehingga efektivitas Konvensi Jenewa 1949 belum optimal dalam menghadapi dinamika konflik modern.
Copyrights © 2026