Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan legalitas usaha oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Legalitas usaha menjadi aspek penting dalam pengembangan UMKM karena berkaitan dengan kepastian hukum, akses pembiayaan, serta peningkatan daya saing usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi non-partisipan, wawancara mendalam semi-terstruktur, dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri dari pelaku UMKM di Kecamatan Jebres dengan status memiliki dan belum memiliki legalitas usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan pelaku UMKM terhadap legalitas usaha masih beragam. Sebagian besar pelaku usaha memaknai legalitas sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah, namun belum menjadikannya sebagai kebutuhan utama dalam menjalankan usaha. Keberlangsungan usaha lebih banyak dipandang ditentukan oleh kualitas produk, pelayanan, dan konsistensi usaha. Di sisi lain, pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas cenderung memaknainya sebagai sarana peningkatan kepercayaan konsumen, perlindungan hukum, dan penguatan posisi usaha di pasar. Faktor keterbatasan informasi, persepsi kerumitan pengurusan, serta minimnya sosialisasi menjadi hambatan utama dalam kepemilikan legalitas usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas usaha merupakan hasil konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh pengalaman, pengetahuan, dan lingkungan sosial pelaku UMKM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan berupa peningkatan sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan akses perizinan agar dapat mendorong peningkatan legalitas usaha UMKM di tingkat daerah.
Copyrights © 2026