Wakaf produktif berbasis crowdfunding Islami telah menjadi model filantropi inovatif yang berpotensi besar bagi kesejahteraan umat, namun model digital ini menghadirkan tantangan baru terkait akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengelolaan wakaf produktif yang dihimpun melalui crowdfunding dalam mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip Syariah. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada Wakaf Salman ITB, penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pengelolaan dana, sistem pelaporan, dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Data dikumpulkan melalui observasi platform digital, wawancara mendalam dengan pihak nazhir, serta analisis dokumen laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wakaf Salman ITB telah menerapkan prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas) dan prinsip Syariah (amanah, maslahah, kepatuhan fikih) dengan tingkat kepatuhan yang tinggi melalui integrasi teknologi digital, seperti pelaporan real-time dan sistem notifikasi otomatis. Hal ini secara signifikan memitigasi risiko rendahnya profesionalisme nazhir dan meningkatkan kepercayaan wakif. Meskipun demikian, tantangan dalam pengukuran dampak sosial yang terstandarisasi dan regulasi yang belum komprehensif tetap menjadi isu krusial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan audit eksternal, sertifikasi GCG, serta pengembangan regulasi yang lebih adaptif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengoptimalkan ekosistem wakaf digital
Copyrights © 2026