Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan (Studi Putusan Nomor : 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Metode Penelitian ini yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan berdasarkan putusan nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk yaitu menyatakan Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menyimpan suatu sesuatu Bahan Peledak, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah).
Copyrights © 2026