Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor 606/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain strata sosial, ekonomi dan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar, di mana kejahatan penggelapan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidakpercayaan atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah dapat dipercaya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya atau pembohong. Dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Kesemua aspek yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut pada dasarnya merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Copyrights © 2026