Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses hukum formal, seperti stigmatisasi dan pengasingan sosial, serta mendorong reintegrasi anak ke dalam lingkungan masyarakat. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan menilai kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw menyatakan Terdakwa Muhammad Rudi Permana bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026