Tindak pidana gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang memiliki karakteristik khusus karena sering kali beririsan dengan budaya pemberian hadiah dalam kehidupan sosial dan birokrasi. Kondisi ini menyebabkan gratifikasi sulit dibedakan antara perbuatan yang sah dan perbuatan yang berpotensi koruptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah ketentuan hukum terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan langkah preventif yang strategis untuk menutup celah terjadinya korupsi sejak dini. Kebijakan pelaporan gratifikasi dan pembalikan beban pembuktian menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan penyelenggara negara. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum, budaya permisif, serta kurang optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan sosialisasi, serta komitmen aparat penegak hukum guna menjadikan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Copyrights © 2026