Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembuatan dan penyebaran video yang telah diedit sehingga menyerupai Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Gns. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mempermudah manipulasi konten digital yang berpotensi menimbulkan disinformasi, pencemaran nama baik, serta gangguan terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan terkait lainnya, khususnya mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau merugikan pihak tertentu. Majelis hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dibebankan secara penuh kepada pelaku sesuai asas kesalahan (geen straf zonder schuld). Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional serta literasi digital guna mencegah penyalahgunaan teknologi yang merugikan individu maupun institusi negara.
Copyrights © 2026