Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan terhadap seorang kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap stafnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan serta apakah putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan mempertimbangkan aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, sikap terdakwa selama persidangan, serta kondisi sosial dan dampak perbuatan terhadap korban. Meskipun pidana percobaan secara hukum dimungkinkan, putusan tersebut menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan bagi korban dan masyarakat mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara serupa.
Copyrights © 2026