Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis korban, serta keadaan yang memberatkan berupa hubungan kekerabatan yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, putusan hakim telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban serta penerapan asas keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026