Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja mencakup aspek preventif dan represif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perlindungan tersebut meliputi prosedur PHK yang ketat, larangan diskriminasi, serta jaminan hak ekonomi pekerja seperti upah dan pesangon. Dalam kasus PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura, ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur PHK, tidak dibayarkannya upah, serta adanya indikasi diskriminasi. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Copyrights © 2026