Keberadaan warga negara asing di Indonesia terus meningkat seiring dengan dinamika globalisasi, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Salah satu instrumen strategis yang digunakan oleh otoritas imigrasi adalah tindakan administratif keimigrasian, yang berfungsi sebagai mekanisme non-yudisial untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan efektivitas penerapan tindakan administratif keimigrasian sebagai instrumen penegakan hukum terhadap warga negara asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tindakan administratif seperti deportasi, penangkalan, dan pembatasan izin tinggal relatif efektif dalam menangani pelanggaran keimigrasian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta inefisiensi administratif. Ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan juga berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan rasa keadilan. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta optimalisasi kerangka regulasi guna meningkatkan efektivitas tindakan administratif keimigrasian dalam mendukung penegakan hukum.
Copyrights © 2026