Sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan nasional serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pajak menempati posisi penting sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Dalam praktiknya, pemungutan wajib didasari oleh asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam membentuk peraturan perpajakan. Tujuan studi ini yakni guna menganalisis kedudukan dan korelasi asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan perpajakan di Indonesia. Memanfaatkan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan legislasi serta pendekatan konseptual yang ditempuh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan bahwa asas legalitas yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945, ketentuan tersebut menjadi pijakan konstitusional bagi pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia. Disertai asas keadilan yang menjamin bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil dan merata. Asas sumber, asas domisili, dan asas kebangsaan juga memiliki peran dalam menentukan yurisdiksi pemungutan pajak.
Copyrights © 2026