Tujuan analisis ini ialah guna mengevaluasi seberapa baik sistem swakelola pajak di Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan untuk menyelidiki bagaimana optimalisasi sistem basis data pajak yang akurat dan terintegrasi mendukung efektivitas tersebut. Pendekatan normatif-yuridis dengan pendekatan regulasi dan kontekstual merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem swakelola pajak mempunyai landasan hukum yang kuat serta memberikan jaminan kepada wajib pajak untuk membayar pajak mereka sendiri. Namun, dalam kenyataan, efektivitas sistem ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk pemenuhan material yang buruk, pengawasan yang tidak memadai, dan berbagi data pajak yang tidak memadai. Optimalisasi sistem database perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkatkan pengawasan berbasis data, meminimalisir potensi kecurangan, serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan literasi perpajakan, dan penegakan hukum yang konsisten juga menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas sistem ini.
Copyrights © 2026