Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan Pasal 126 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penanganan pemberian keterangan tidak benar dalam permohonan paspor. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur sanksi pidana dengan praktik di lapangan yang cenderung menyelesaikan pelanggaran melalui tindakan administratif berupa penolakan atau penangguhan permohonan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris (socio-legal research), dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta mengkaji implementasinya dalam praktik keimigrasian. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum optimalnya penerapan ketentuan pidana dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas dan pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, belum tersusunnya standar operasional prosedur yang baku, serta lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum. Kondisi tersebut berdampak pada tidak tercapainya efek jera serta melemahnya fungsi pengendalian hukum dalam sistem keimigrasian. Penguatan kapasitas penyidik, penyusunan standar operasional prosedur yang komprehensif, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Copyrights © 2026