Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja merupakan permasalahan yang kompleks dan terus berkembang, termasuk di wilayah Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Polresta Surakarta dalam menangani kasus penggunaan narkoba pada remaja serta mengkaji perspektif hukum pidana Islam terhadap fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Surakarta menerapkan tiga pendekatan utama, yaitu represif, preventif–preemtif, dan rehabilitatif. Pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, sementara pendekatan preventif dan preemtif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, serta pelibatan masyarakat dan institusi pendidikan. Adapun pendekatan rehabilitatif menekankan pemulihan kondisi fisik dan psikologis pengguna, khususnya remaja. Selain itu, terdapat pendekatan inovatif seperti pembinaan personal, keterlibatan komunitas, serta pemanfaatan media sosial. Dalam perspektif hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkoba diqiyaskan dengan khamr sehingga hukumnya haram. Namun, remaja tidak dikenai hudud, melainkan sanksi ta’zir yang bersifat edukatif dan pembinaan. Dengan demikian, penanganan narkoba pada remaja memerlukan pendekatan yang komprehensif, humanis, dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan.
Copyrights © 2026