Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum serta bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayah. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, anak diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun atau telah menikah, kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraannya. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak anak, perlindungan dari diskriminasi, serta jaminan hak hidup, tumbuh kembang, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional dan Konvensi Hak Anak. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi anak hasil perkawinan campuran di Indonesia.
Copyrights © 2026