Perkembangan teknologi keuangan (fintech) telah melahirkan fenomena PayLater sebagai instrumen kredit digital yang kini terintegrasi dalam berbagai platform e-commerce di Indonesia, seperti Shopee PayLater, Tokopedia PayLater, dan Gojek PayLater. Meskipun popularitasnya terus meningkat dengan pengguna mencapai jutaan transaksi per bulan, status hukumnya dalam perspektif Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem PayLater dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan fiqh muamalah, khususnya terkait konsep qardh, bai' bi al-taqsith, riba, dan gharar. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif berbasis library research, data dikumpulkan dari Al-Qur'an, Hadis, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta literatur ilmiah relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme PayLater konvensional mengandung unsur riba nasi'ah melalui skema bunga tetap yang dibebankan kepada pengguna. Selain itu, ditemukan potensi gharar dalam transparansi biaya dan ketentuan yang tidak selalu disampaikan secara lengkap kepada konsumen. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan kerangka konseptual untuk transformasi PayLater menuju model yang sesuai syariah, antara lain melalui akad murabahah, ijarah, atau qardhul hasan. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi bagi regulator, lembaga keuangan syariah, dan pengembang platform digital untuk merancang produk PayLater berbasis syariah yang kompetitif namun tetap patuh terhadap prinsip Islam
Copyrights © 2026