Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk akad yang digunakan dalam praktik transaksi jasa titip online (jastip), menilai kesesuaiannya dengan teori akad dalam fiqih muamalah, serta memberikan rekomendasi agar transaksi jastip sesuai dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan keterbukaan dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) yang mengkaji sumber-sumber literatur seperti jurnal, artikel ilmiah, dan fatwa terkait praktik jastip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jastip online dapat dikategorikan sebagai akad wakalah bil ujrah, yaitu akad perwakilan yang disertai dengan pemberian upah atau imbalan jasa. Akad ini sah secara syariah selama memenuhi rukun dan syaratnya, seperti kejelasan pihak yang berakad, objek transaksi, serta imbalan jasa yang disepakati. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan potensi pelanggaran seperti ketidakjelasan biaya tambahan dan kurangnya transparansi harga yang dapat menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa praktik jastip online pada dasarnya diperbolehkan secara syariah selama dilakukan dengan prinsip kejujuran, kejelasan, dan tanggung jawab. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan fiqih muamalah kontemporer serta menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi digital agar menerapkan prinsip-prinsip bisnis Islami dalam aktivitasnya.
Copyrights © 2026