Permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur berdasarkan UU No. 16/2019 masih marak di Indonesia, namun tidak semua permohonan dikabulkan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan tersebut melalui studi dokumen putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan umumnya didasari oleh ketidakmatangan emosional, psikologis, ketidaksiapan ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan calon mempelai. Hakim mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sesuai hukum nasional dan internasional. Kesimpulannya, penolakan oleh hakim tidak hanya berpijak pada norma formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini. Oleh karena itu, dispensasi nikah harus diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan solusi utama.
Copyrights © 2026