Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerbitan Surat Lolos Butuh Dosen pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 serta menelaah kesesuaiannya dengan hak konstitusional atas pekerjaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Penelitian ini juga mengkaji relasi antara kewenangan administratif perguruan tinggi dan perlindungan hak profesi dosen dalam perspektif negara hukum demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai mekanisme Surat Lolos Butuh Dosen sehingga menimbulkan kekosongan norma dan perbedaan praktik antarperguruan tinggi. Mekanisme Surat Lolos Butuh Dosen masih menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam regulasi pendidikan tinggi nasional. Mekanisme tersebut sering digunakan sebagai instrumen administratif yang berpotensi membatasi hak dosen untuk memperoleh dan mengembangkan pekerjaan secara bebas. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan yang ideal harus berbasis pada prinsip constitutional protection of labor rights, kepastian hukum, proporsionalitas, dan kebebasan akademik. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum pendidikan tinggi dan memberikan rekomendasi reformasi regulasi tata kelola dosen di Indonesia.
Copyrights © 2026