Perkembangan perdagangan bebas telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan kepentingan antarnegara. Kondisi ini menuntut peran hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, serta melindungi para pihak dalam setiap transaksi. Kemajuan teknologi turut memperumit bentuk transaksi sehingga membutuhkan penyesuaian aturan yang lebih adaptif. Hukum menjadi elemen penting yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keamanan dan keadilan dalam kegiatan bisnis internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yakni Hukum berperan penting dalam mengatur dan memberikan kepastian dalam transaksi bisnis internasional, meskipun kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang muncul akibat perbedaan sistem hukum dapat diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan arbitrase, mediasi, dan negosiasi sebagai cara yang lebih efektif, sehingga hukum juga berfungsi menjamin keadilan dan kepastian bagi para pihak.
Copyrights © 2026