Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar ke empat dunia memiliki potensi besar dalam penghimpunan zakat. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan zakat. Perubahan perilaku muzaki (pembayar zakat) dari transaksi berbasis tunai ke transaksi digital menjadi peluang strategis bagi lembaga pengelola zakat untuk berinovasi dalam strategi pengumpulan dana. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran digital yang diterapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dalam meningkatkan pengumpulan zakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai strategi digital seperti penggunaan situs web resmi, media sosial, kolaborasi dengan influencer, serta layanan berbasis WhatsApp terbukti efektif dalam menarik minat muzaki, khususnya dari kalangan generasi muda. Pada tahun 2024, 86,6% transaksi zakat di Provinsi Banten dilakukan secara digital, menandakan tren adopsi digital yang kuat. Faktor-faktor pendukung utama antara lain transformasi digital yang berkelanjutan, penggunaan konten yang kreatif dan menarik, serta transparansi dalam pengelolaan dana. Namun, terdapat pula sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran promosi yang terbatas, literasi digital yang belum merata, serta infrastruktur teknologi yang masih perlu ditingkatkan. Kajian ini menunjukkan bahwa untuk mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat di era digital, integrasi yang sinergis antara strategi digital dan konvensional harus terus dikembangkan dan ditingkatkan oleh BAZNAS dan para pemangku kepentingan di Provinsi Banten.
Copyrights © 2025