Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan transaksi jual beli online di Indonesia. Transaksi online memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan jasa dengan cepat dan efisien. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait perlindungan konsumen. Konsumen sering mengalami kerugian akibat barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, penipuan online, keterlambatan pengiriman, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online dan penyelesaian sengketa yang timbul dari kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Operasi Transaksi Elektronik. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi. Namun, implementasi perlindungan konsumen masih belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan perdagangan elektronik.
Copyrights © 2026