Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum adanya pengaturan hukum yang komprehensif serta ketidaksesuaian antara fungsi Rudenim sebagai lembaga detensi dengan kebutuhan perlindungan pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan untuk melihat kesenjangan antara norma hukum dan praktik yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat parsial dan administratif, sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, pelaksanaan penanganan pengungsi oleh Rudenim menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas, overkapasitas, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta lamanya proses penentuan status pengungsi. Untuk mewujudkan kepastian hukum, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang lebih komprehensif, penguatan kelembagaan yang lebih humanis, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan sistem penanganan pengungsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan perlindungan yang layak bagi pengungsi dan pencari suaka.
Copyrights © 2026