Penelitian ini menyajikan analisis yuridis mendalam mengenai persimpangan antara reformasi hukum investasi, keberlanjutan lingkungan, dan implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, kajian ini menelaah transisi regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Premis utama mengeksplorasi bagaimana pengejaran investasi asing secara masif melalui deregulasi birokrasi yang ekstrem telah secara tidak sengaja memicu disharmoni hukum sistemik dan kerentanan ekologis. Temuan penelitian mengungkapkan adanya friksi regulasi yang signifikan antara pemerintah pusat dan daerah, yang dibuktikan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 yang masih berpedoman pada kebijakan nasional yang telah dicabut. Lebih lanjut, analisis ini menemukan paradoks ekologis yang mendalam di mana penyederhanaan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pergeseran dari tanggung jawab mutlak menuju sanksi administratif cenderung memprioritaskan fasilitasi ekonomi jangka pendek di atas keberlanjutan jangka panjang. Hal ini menciptakan kerentanan fundamental terhadap standar proteksionisme hijau global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dengan mengintegrasikan teori nilai hukum Gustav Radbruch dan kerangka sistem hukum Lawrence Friedman, studi ini berargumen bahwa struktur hukum saat ini secara dominan mengutamakan kepastian formal dan kemanfaatan ekonomi, sementara secara sistematis memarginalkan keadilan substantif dan integritas ekosistem. Penelitian ini juga menyoroti peran krusial Sovereign Wealth Fund (INA dan Danantara) dalam memitigasi risiko investasi asing melalui adopsi Prinsip Santiago dan kerangka Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG). Pada akhirnya, studi ini menegaskan bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuntut rekalibrasi legislatif yang fundamental untuk memulihkan partisipasi publik, mensinkronkan tata kelola lintas sektor, dan menanamkan indikator ekologis yang mengikat.
Copyrights © 2026