Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa dampak signifikan pada kehidupan pelajar, khususnya dalam penggunaan media sosial. Pelajar yang belum memiliki kesadaran hukum dan literasi digital yang baik rentan terhadap berbagai penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi “Gerakan Pelajar Bijak Digital: Membangun Kesadaran Hukum Melalui Penggunaan Media Sosial yang Bijak di Lingkungan Sekolah” di SMP Negeri 10 Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan edukasi interaktif. Subjek sasaran adalah siswa kelas VII dan VIII yang berjumlah 64 siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, sebagian besar siswa memiliki pemahaman yang rendah tentang etika digital dan aturan hukum di media sosial. Setelah mengikuti sosialisasi, siswa mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai etika bermedia sosial, perlindungan privasi, bahaya cyberbullying, dan konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE. Kegiatan ini berhasil membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab digital pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif di lingkungan sekolah.
Copyrights © 2026