Prinsip amanah merupakan dasar penting dalam fiqh siyasah yang mengatur tanggung jawab pemimpin dan pejabat publik dalam menjalankan kekuasaan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, prinsip ini relevan dalam tata kelola pemerintahan dan kinerja pejabat publik, terutama terkait akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan musyawarah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dari berbagai literatur fiqh siyasah, regulasi pemerintah, dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip amanah sejalan dengan konsep good governance modern, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti korupsi, lemahnya pengawasan, dan kesenjangan digital. Karena itu, penerapan nilai amanah secara sistematis dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan bermartabat.
Copyrights © 2026