Every divorce that occurs between a man and a woman will result in the emergence of new legal provisions on the rights of women and their children, and there are factors that support and hinder its implementation. This research is a qualitative study related to the rights of women and children after divorce decisions which is reviewed from the perspective of Islamic law. The method used in this study is normative juridical with the type of literature study research. The results of this study were obtained that after the occurrence of divorce, the rights of women and children, especially maintenance, are guaranteed in the Marriage Law, as well as the issuance of Perma number 3 of 2017. Then according to Islamic law, ex-husbands have an obligation to provide iddah and hadhanah maintenance to their wives and children, mut'ah alimony for women who are rejected, as well as dowry debts that must be paid immediately. Children's rights in Islamic law prioritize the best interests of children. This is stated in the main source of Islamic law (al-Qur'an and Hadith) that children also have inherent rights in their relationship with their parents, even though there has been a divorce. Likewise in positive law in Indonesia. The power of parents over children after divorce according to the provisions of the two laws (Islamic Law and Indonesian Positive Law) is in line, the meaning of parental power over children is very correlated with the meaning of marriage and divorce as regulated by the KHI and the Marriage Law and the Child Protection Law, which is to give the best to the child. So that both divorced parents must still fulfill the rights of their children, namely, the right to life, growth and development, protection and participation. [Setiap perceraian yang terjadi antara laki-laki dan perempuan akan mengakibatkan timbulnya ketetapan hukum baru terhadap hak perempuan dan anak-anaknya, serta terdapat adanya faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan studi kualitatif terkait hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian yang ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa pasca terjadinya perceraian, hak-hak perempuan dan anak khususnya nafkah dijamin dalam Undang-Undang Perkawinan, serta dikeluarkannya Perma nomor 3 tahun 2017. Kemudian menurut hukum Islam, bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan hadhanah kepada istri dan anaknya, nafkah mut’ah bagi perempuan yang ditalak, serta hutang mahar yang harus dilunasi segera. Hak anak dalam hukum Islam sangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini tertuang dalam sumber utama hukum Islam (al-Qur’an dan Hadis) bahwa anak-anak pun memiliki hak yang melekat dalam hubungannya dengan kedua orang tuanya, meskipun telah terjadi perceraian. Begitu juga dalam hukum positif di Indonesia. Kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian menurut ketentuan kedua hukum (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia) tersebut adalah sejalan, makna kekuasaan orang tua terhadap anak sangat berkolerasi terhadap makna perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh KHI dan UU Perkawinan dan UU Perlindungan anak, yaitu memberikan yang terbaik kepada anak. Sehingga kedua orang tua yang bercerai harus tetap memenuhi hak-hak anaknya yaitu, hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi].