Tekanan eksploitasi alam yang kian mengkhawatirkan di tengah kebutuhan industri yang terus meningkat menciptakan dampak negatif yang saling bersahutan. Kondisi ini menimbulkan tantangan hukum terhadap keberlanjutan lingkungan, sebab dalam praktiknya pemberdayaan alam baik pertambangan dan alih fungsi lahan guna kepentinga industri seringkali tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep ekokrasi sebagai respon kurangnya efektivitas berbagai yuridiksi lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan bacaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang lingkungan Indonesia secara normatif masih relevan, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menghadapi praktik deforestasi dan alih lahan ilegal cacat prosedur, terutama ketika adanya confict of interest antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologi. Praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan yang berdampak pada keberlanjutan kehidupan flora, fauna serta memicu bencana alam yang bermuara pada kerugian jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum lingkungan guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan Sustainable Development.
Copyrights © 2026