Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerentanan hukum pekerja gig di Indonesia akibat status kemitraan semu yang menciptakan ketimpangan posisi tawar dan pengalihan risiko operasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kemitraan platform yang menciptakan kerentanan hukum tersebut, mengkaji komparasi regulasi global yang adaptif, serta merumuskan model perlindungan hukum ideal berbasis keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak platform saat ini mengandung klausula eksonerasi yang mencerminkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sehingga membatalkan asas keseimbangan perjanjian. Berdasarkan perbandingan regulasi di Malaysia dan California, penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum dengan menetapkan pekerja gig sebagai subjek hukum sui generis. Model perlindungan yang diusulkan bertumpu pada tanggung jawab mutlak platform (platform vicarious liability) melalui tiga pilar utama: hak ekonomi (upah minimum digital), hak sosial (jaminan sosial wajib), dan hak digital (transparansi algoritma dan algorithmic due process). Sebagai simpulan, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Pekerja Digital dan Tribunal Pekerja Gig untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, cepat, dan berkeadilan distributif guna mengatasi kebuntuan rezim hukum konvensional di era ekonomi platform.
Copyrights © 2026