Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksinkronan antara pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan praktik pelaporan administratif yang berkembang, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Dalam praktiknya, belum terdapat pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai kewajiban pelaporan RUPS Tahunan bagi Perseroan Terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk inkonsistensi current issue BA-RUPS dalam Rapat Tahunan Perseroan Terbatas, dan (2) bagaimana dampak Rapat Tahunan Perseroan Terbatas yang tidak diajukan pelaporan kepada Kementerian Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa current issue BA-RUPS terletak pada belum adanya standar baku dan pedoman teknis yang jelas mengenai substansi laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU PT. Adapun dampak dari tidak diajukannya pelaporan RUPS Tahunan kepada Kementerian Hukum antara lain berupa potensi sanksi administratif, hambatan dalam layanan administrasi badan hukum melalui sistem AHU, serta menurunnya kepercayaan terhadap tata kelola perseroan.
Copyrights © 2026