Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan siswa tentang cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, langkah-langkah pencegahan, serta pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini diadakan di SMAN 1 Plupuh Sragen dengan target peserta adalah siswa-siswa sekolah menengah atas. Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pengisian kuesioner menggunakan Google Form. Materi yang disampaikan mencakup pengertian tentang cyberbullying, jenis-jenis cyberbullying yang terdapat di media sosial, dampak yang dialami oleh korban dan pelaku, serta penjelasan mengenai sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman siswa mengenai cyberbullying serta cara menggunakan media sosial dengan bijak. Berdasarkan hasil kuesioner, beberapa siswa melaporkan bahwa mereka pernah mengalami tindakan cyberbullying, seperti menerima komentar yang tidak sopan, ejekan, serta pesan yang menyebabkan rasa takut dan tekanan. Kegiatan sosialisasi ini memiliki pengaruh yang baik terhadap peningkatan kesadaran siswa mengenai pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia digital serta memahami akibat hukum dari tindakan cyberbullying.
Copyrights © 2026