Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis peran standarisasi hukum Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dalam mendukung penurunan stunting di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi, dan pendampingan teknis kepada perangkat kelurahan, kader posyandu, serta masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan pemahaman terhadap regulasi PMT meningkatkan kualitas pelaksanaan program, ketertiban administrasi, serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Standarisasi hukum berperan penting dalam menciptakan pelaksanaan PMT yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026