ABSTRAKHarianti (CIA1 12 003), Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pada Sektor Perbankan Provinsi Sulawesi Tenggara, dibimbing oleh Muh. Amir dan Makmur Kambolong.Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan kewenangan OtoritasJasa Keuangan sebagai lembaga pengawas perbankan Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi penelitian ini adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tehnik pengumpulan data pada penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (libraryresearch), Mengakses website dan situs-situs yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian, dan Penelitian lapangan (field research). Adapun tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan sub variabel sebagaimana dalam kerangka penelitian yakni, menggunakan dimensi seperti kewenangan prosedural dan kewenangan substansial. Pengawasan sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara adapun uraian dimensi-dimensi yakni dimensi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi tenggara dalam hal pengawasan perbankan yang berkaitan dengan aspek microprudential seperti kelembagaan, kegiatan usaha, dan penilaian tingkat kesehatan telah berjalan dengan baik sesuai yang telah ditetapkan dengan Pasal7Undang-Undang Nomor21Tahun 2011. Keberhasilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga pengawas bank di daerah Sulawesi Tenggara tidak akan berjalan dengan sendirinya hanya dengan re-organisasi atau pemisahan fungsi pengawasan dari banksentral, maka dari itu dengan menjadi suatu lembaga yang berintegritas tinggi, dinamis, policy-driven,berkemampuan riset yang kuat, forward looking, dan market friendly serta senantiasa belajar (learning organization) pada akhirnya akan berhasil melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh rakyat dan menjadi lembaga yang kompeten dan independen.Kata Kunci : Kewenangan Otoritas, Pengawasan perbankan.
Copyrights © 2017