Pertumbuhan e-commerce melahirkan kebijakan marketplace yang mewajibkan dokumentasi video unboxing sebagai syarat pengembalian barang untuk memitigasi risiko penipuan. Namun, ketimpangan posisi tawar tersebut berkembang menjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) ketika marketplace bertindak sewenang-wenang dalam memutus sengketa dengan mengesampingkan atau menolak menilai alat bukti yang diajukan pembeli dan/atau penjual. Penelitian ini bertujuan mengkaji klausula tersebut ditinjau dari kewajiban penyediaan sarana pengaduan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, menguji kekuatan pembuktian video sebagai dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menganalisis akibat hukum video hasil rekonstruksi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan marketplace yang memutus sengketa secara sepihak dengan mengabaikan bukti alternatif telah mengesampingkan asas keseimbangan dan itikad baik, sehingga layanan pengaduan hanya menjadi formalitas prosedural. Kekakuan sistem administratif tersebut memicu munculnya fenomena “video rekonstruksi”. Tindakan manipulasi alat bukti (tampering of evidence) ini menghilangkan jaminan integritas data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE, sehingga video menjadi cacat secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, marketplace direkomendasikan untuk mereformasi layanan pengaduan dengan mengedepankan asas proporsionalitas melalui metode verifikasi alternatif.
Copyrights © 2026