Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 6 No 1: April (2026)

Penerapan Uu No. 32 Tahun 2009 terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan

Hanna Niken Julia Sihotang (Universitas Quality Berastagi)
Maria Ferba Editya (Universitas QualityBerastagi)
Kurnia Hutapea (Universitas Quality Berastagi)
Trio AlpanTarigan (Universitas Quality Berastagi)
Venius Ndruru (Universitas Quality Berastagi)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Begitu pentingnya peran Korporasi pada masa sekarang  dalam kegiatan ekonomi modern, namun dalam praktiknya aktivitas korporasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkembangan hukum pidana modern telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan serta hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pekerja, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, maupun keduanya sekaligus. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta adanya konflik kepentingan ekonomi dan lingkungan.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang tegas agar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan dapat berjalan secara efektif dan memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan yang optimal diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...