Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyuluhan pada Siswa SD Negeri 024868, Binjai Barat Mengenai Pencegahan dan Cara Menghadapi Bullying di Sekolah Yunistita; Ratna Wahyuni; Hanna Niken Julia Sihotang; Egidia Putri Buluh Duri Br Sembiring
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari Vol. 1 No. 4 (2022): July 2022
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/jpmb.v1i4.827

Abstract

Secara umum bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku yang agresif yang dapat menimbulkan tekanan emosional dan kerugian lainnya, menunjukkan adanya perbedaan kekuatan (power difference), dan dilakukan secara berulang. Bullying dapat terjadi dengan manifestasi perilaku fisik maupun verbal. Paparan video game dan acara televisi saat ini yang banyak menunjukkan perilaku kekerasan, seperti sinetron remaja, film layar lebar, dan komedi situasi juga meningkatkan risiko remaja untuk meniru tindakan kekerasan yang mereka lihat dalam media. Maraknya penggunaan sosial media melalui internet di kalangan remaja juga berpotensi untuk menjadi salah satu media untuk melakukan cyber-bullying. Karena itu dilakukan suatu program penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan siswa SD Negeri 024868, Binjai Barat untuk mencegah dan menghadapi kejadian bullying di lingkungan sekolah.
Penerapan Uu No. 32 Tahun 2009 terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hanna Niken Julia Sihotang; Maria Ferba Editya; Kurnia Hutapea; Trio AlpanTarigan; Venius Ndruru
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2650

Abstract

Begitu pentingnya peran Korporasi pada masa sekarang  dalam kegiatan ekonomi modern, namun dalam praktiknya aktivitas korporasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkembangan hukum pidana modern telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan serta hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pekerja, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, maupun keduanya sekaligus. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta adanya konflik kepentingan ekonomi dan lingkungan.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang tegas agar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan dapat berjalan secara efektif dan memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan yang optimal diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Ulos Na So Ra Buruk Suku Batak Toba Ditinjau Dari Hukum Adat Edwardo Manalu; Maslon Hutabalian; Hanna Niken Julia Sihotang
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.384

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum adat Batak Toba dalam pembagian warisan keluarga, khususnya terkait kedudukan anak perempuan dalam konteks Ulos Na So Ra Buruk, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta tersebut menurut hukum adat Batak Toba. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif dan analisis normatif. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam kehidupan masyarakat adat Batak Toba. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, serta observasi langsung di lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, di mana anak laki-laki menjadi penerus marga dan memperoleh hak utama atas warisan keluarga. Anak perempuan pada dasarnya tidak termasuk ahli waris utama karena setelah menikah dianggap masuk ke dalam keluarga suaminya. Namun demikian, anak perempuan tetap memperoleh perhatian melalui pemberian Ulos Na So Ra Buruk berupa tanah atau harta lainnya sebagai bentuk kasih sayang, tanggung jawab, dan pengakuan dari orang tua. Pemberian tersebut bukan merupakan warisan formal, tetapi memiliki nilai material dan simbolik yang penting. Selain itu, kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan, ekonomi, perkawinan, agama, perantauan, dan keharmonisan keluarga.
Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda Maria Ferba Editya Simanjuntak; Hanna Niken Julia Sihotang; Kurnia P. Hutapea; Trio Alpan Tarigan; Venius Ndruru
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2: Juli (2026)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v3i2.624

Abstract

Indonesia sedang mengalami masa transisi hukum pidana dari warisan kolonial Belanda menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, informasi mengenai perubahan hukum ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat di daerah. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada Masyarakat Desa Jaranguda mengenai teori, larangan, dan sanksi dalam KUHP yang baru. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan interaktif bertajuk Legal Talk, yang dibarengi dengan observasi partisipatif terhadap antusiasme dan respons peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa melalui penyampaian materi yang sederhana, peserta dapat memahami perbedaan mendasar hukum lama dan baru. Masyarakat melalui Kepala Desa dan Kepala dusun menjadi paham tentang konsep keadilan , aturan delik aduan terbatas pada pasal kesusilaan, serta ancaman pidana terhadap masalah sehari-hari seperti minuman keras, narkotika, dan pencurian. Kegiatan ini berhasil meluruskan berbagai mitos hukum di masyarakat.