Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan pada Siswa SD Negeri 024868, Binjai Barat Mengenai Pencegahan dan Cara Menghadapi Bullying di Sekolah Yunistita; Ratna Wahyuni; Hanna Niken Julia Sihotang; Egidia Putri Buluh Duri Br Sembiring
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari Vol. 1 No. 4 (2022): July 2022
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/jpmb.v1i4.827

Abstract

Secara umum bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku yang agresif yang dapat menimbulkan tekanan emosional dan kerugian lainnya, menunjukkan adanya perbedaan kekuatan (power difference), dan dilakukan secara berulang. Bullying dapat terjadi dengan manifestasi perilaku fisik maupun verbal. Paparan video game dan acara televisi saat ini yang banyak menunjukkan perilaku kekerasan, seperti sinetron remaja, film layar lebar, dan komedi situasi juga meningkatkan risiko remaja untuk meniru tindakan kekerasan yang mereka lihat dalam media. Maraknya penggunaan sosial media melalui internet di kalangan remaja juga berpotensi untuk menjadi salah satu media untuk melakukan cyber-bullying. Karena itu dilakukan suatu program penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan siswa SD Negeri 024868, Binjai Barat untuk mencegah dan menghadapi kejadian bullying di lingkungan sekolah.
Penerapan Uu No. 32 Tahun 2009 terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hanna Niken Julia Sihotang; Maria Ferba Editya; Kurnia Hutapea; Trio AlpanTarigan; Venius Ndruru
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2650

Abstract

Begitu pentingnya peran Korporasi pada masa sekarang  dalam kegiatan ekonomi modern, namun dalam praktiknya aktivitas korporasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkembangan hukum pidana modern telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan serta hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pekerja, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, maupun keduanya sekaligus. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta adanya konflik kepentingan ekonomi dan lingkungan.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang tegas agar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan dapat berjalan secara efektif dan memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan yang optimal diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.