Penelitian ini menganalisis konflik agraria di Labuan Bajo yang dipicu oleh penetapan wilayah tersebut sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Fokus utama kajian ini adalah ketegangan antara legalitas administratif berupa sertifikat tanah dengan hak hidup masyarakat lokal, yang ditelaah melalui lensa hukum alam (Lex Naturalis) Thomas Aquinas. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan filosofis, penelitian ini menemukan bahwa transformasi Labuan Bajo telah mengubah hakikat tanah dari ruang hidup (lebensraum) menjadi komoditas investasi global yang memicu ketimpangan struktural. Analisis kritis menunjukkan bahwa banyak instrumen legalitas formal di lapangan terjatuh ke dalam legis corruptio atau penyimpangan hukum karena diperoleh melalui proses manipulatif yang mengabaikan keadilan substantif dan kebaikan bersama (bonum commune). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembangunan pariwisata premium tidak akan mencapai kemajuan sejati jika mengorbankan martabat manusia. Oleh karena itu, diperlukan reposisi paradigma dalam pengelolaan agraria yang menempatkan hak kodrati masyarakat atas tanah sebagai prioritas moral di atas kepentingan kapital, guna mewujudkan keadilan hukum yang selaras dengan tatanan hukum alam.
Copyrights © 2026