Sistem peradilan pidana di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku sehingga sering kali belum mampu memberikan pemulihan yang optimal bagi korban maupun hubungan sosial di masyarakat. Sebagai bentuk pembaruan hukum pidana, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam penghentian penuntutan perkara penggelapan dalam jabatan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi berkas perkara restorative justice, dokumen penghentian penuntutan, serta studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan melalui proses mediasi antara pelaku dan korban, tercapainya kesepakatan perdamaian, serta penggantian kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Penerapan restorative justice mampu memberikan penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses peradilan pidana konvensional. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman masyarakat, serta masih kuatnya paradigma hukum retributif di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan konsistensi penerapan kebijakan restorative justice agar pelaksanaannya lebih optimal dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026