Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan Whistleblowing System (WBS) terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2025. Kinerja keuangan diproksikan menggunakan Return on Assets (ROA), sedangkan GCG diukur melalui proporsi komisaris independen dan WBS diukur menggunakan variabel dummy berdasarkan kelengkapan mekanisme pelaporan pelanggaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Sampel penelitian ditentukan menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh 114 perusahaan dengan total 452 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda yang didukung oleh analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji koefisien determinasi, uji t, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Good Corporate Governance tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan dengan nilai signifikansi sebesar 0,283. Demikian pula, Whistleblowing System tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dengan nilai signifikansi sebesar 0,439. Secara simultan, GCG dan WBS juga tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap ROA dengan nilai signifikansi uji F sebesar 0,412. Selain itu, nilai koefisien determinasi sebesar 0,004 menunjukkan bahwa kemampuan kedua variabel dalam menjelaskan variasi kinerja keuangan masih sangat rendah. Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan GCG dan WBS pada perusahaan manufaktur selama periode penelitian belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja keuangan, sehingga faktor lain seperti efisiensi operasional, struktur modal, kondisi industri, dan faktor ekonomi makro diduga memiliki peran yang lebih dominan dalam memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Copyrights © 2026