Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional Indonesia. Namun, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan fiskal masih relatif rendah sehingga pemerintah menerapkan reformasi struktural melalui penyesuaian lapisan tarif progresif tertinggi 35% dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 serta mentransformasikan administrasi digital melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS). Penelitian kuantitatif eksplanatori ini bertujuan menganalisis pengaruh Kepercayaan terhadap Otoritas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dalam sistem self-assessment. Populasi penelitian mencakup seluruh pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di beberapa kota dan kabupaten strategis. Peneliti menggunakan metode purposive sampling berdasarkan kriteria inklusi tertentu dan memperoleh data awal sebanyak 76 responden, yang kemudian disaring menjadi 72 responden setelah mengeliminasi 4 Wajib Pajak Badan melalui proses pembersihan data (data cleansing). Peneliti mengumpulkan data primer melalui penyebaran kuesioner terstruktur, kemudian menganalisis data menggunakan regresi linear sederhana dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistics. Hasil uji asumsi klasik menunjukkan residual model berdistribusi normal melalui pemrosesan 63 data bebas outlier. Hasil pengujian parsial (uji t) menunjukkan bahwa Kepercayaan pada Otoritas Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada 72 responden dengan nilai t_{hitung} sebesar 8,453 dan tingkat signifikansi 0,000 (di bawah batas 0,05). Selain itu, nilai koefisien Determinasi (R Square) sebesar 0,505 menunjukkan bahwa model penelitian mampu menjelaskan 50,5% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya sebesar 49,5% dipengaruhi oleh faktor eksternal lain di luar model penelitian ini.
Copyrights © 2026