Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi media masyarakat, termasuk dalam mengakses siaran langsung pertandingan sepak bola. Kemudahan akses internet dan penggunaan berbagai platform digital memungkinkan masyarakat menikmati tayangan olahraga secara cepat dan praktis. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah maraknya praktik streaming ilegal yang menyiarkan pertandingan sepak bola tanpa izin dari pemegang hak siar. Praktik ini tidak hanya merugikan pihak yang memiliki hak ekonomi atas karya siaran, tetapi juga berpotensi mengurangi nilai komersial dari hak siar yang telah diperoleh secara sah melalui perjanjian lisensi Hak siar pertandingan sepak bola merupakan bagian dari karya siaran yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut diberikan untuk menjamin hak eksklusif para pencipta, pemegang hak cipta, dan lembaga penyiaran dalam memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka miliki. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang mengakses atau bahkan menyebarluaskan siaran pertandingan melalui platform ilegal karena berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum, kemudahan akses teknologi, serta keinginan memperoleh layanan secara gratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap ciptaan karya siaran sepak bola berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik streaming ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum hak cipta dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang penyiaran olahraga
Copyrights © 2026