Poligami merupakan salah satu isu yang terus memunculkan perdebatan dalam studi Islam kontemporer, terutama terkait relasinya dengan keadilan gender, perubahan sosial, dan otoritas penafsiran teks keagamaan. Kajian ini bertujuan menganalisis bagaimana poligami dipahami dalam dua arus besar pemikiran Islam, yaitu pendekatan tekstualis-tradisional dan kontekstualis-progresif, dengan menempatkan poligami sebagai instrumen sosial yang lahir dalam konteks historis tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menganalisis karya-karya tafsir klasik dan kontemporer. Analisis dilakukan melalui pendekatan Critical Discourse Analysis Teun A. van Dijk yang dipadukan dengan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed untuk menelaah hubungan antara teks, konteks, dan konstruksi makna yang melingkupinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai poligami berakar pada perbedaan asumsi epistemologis dalam membaca Al-Qur’an. Para mufasir tekstualis cenderung memahami poligami sebagai ketentuan normatif yang tetap relevan sepanjang masa, sedangkan para pemikir kontekstualis memandangnya sebagai respons hukum terhadap kondisi sosial masyarakat Arab awal, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa poligami dalam Al-Qur’an lebih tepat dipahami sebagai regulasi transisional yang bertujuan mengendalikan praktik yang telah mengakar, bukan sebagai ideal perkawinan yang bersifat universal. Dalam perspektif ini, monogami dipandang lebih dekat dengan prinsip keadilan substantif yang menjadi tujuan utama institusi keluarga dalam Islam.
Copyrights © 2026