Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Vol. 2 No. 1 (2026): In Progress 2026: Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

KEABSAHAN TINDAKAN PENAGIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO ANGSURAN (STUDI PADA PEMNAGIHAN HUTANG ONLINE)

Irahmawati (Universitas Muhammadiyah Jember)
Sulistio Adiwinarto (Universitas Muhammadiyah Jember)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2026

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jlp

Publisher

Subject

Description

Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (E-ISSN: 3124-0046) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara, yang didedikasikan untuk publikasi penelitian teoretis dan empiris di bidang legislasi dan teknik ...